NGO report

Indonesian : Indonesia: Urusan tentang pidana mati

By Amnesty International, on 8 September 2020



Amnesty International juga prihatin akan adanya seruan untuk memperluas jenis masalah kejahatan yang dapat dijatuhi pidana mati. Saat ini pidana mati dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang berhubungan dengan masalah pembunuhan; kejahatan menentang keamanan negara; pembunuhan Presiden atau Wakil Presiden dan kejahatan yang berhubungan dengan narkoba. Berlawanan dengan kecenderungan internasional yang ingin menghapuskan atau mengurangi jumlah kasus kejahatan yang dapat dijatuhi pidana mati, dua undang-undang yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan terorisme yang telah diadopsi selama empat tahun terakhir mencantumkan pidana mati atas beberapa kejahatan. Pada tahun-tahun belakangan ini juga telah ada seruan untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku penebangan kayu ilegal dan pelaku korupsi.




Search